Senin, 11 Januari 2016

Bab 5 Warga Negara Dan Negara

WARGA NEGARA DAN NEGARA 1.HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH A. HUKUM Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Mendifinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tdi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. a)Ciri-ciri dan Sifat Hukum Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi terhadap pelanggarnya. Adapun ciri hukum adalah ; adanya oeritah atau larangan serta perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. b)Sumber-sumber Hukum Terdapat dua sumber hukum yaitu, sumber hukum formal dan sumber hukum material. Adpun sumber hukum formal terdiri dari , Undang-undang(statue), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum. Sedangkan sumber hukum material terdiri dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. c) Pembagian Hukum 1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam : -Hukum Undang-undang, Hukum Kebiasaan, Hukum Traktat dan Hukum Yurisprudensi 2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam : - Hukum Tertulis, 3. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam : -Ius Constitututm (Hukum positif), Ius Constituendum, Hukum Asasi 4. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam : - Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, Hukum Gereja. 5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam: -Hukum material dan Hukum Formal. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Akhirnya, dapatlah dikatakan mudah untuk menilai hukum, perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri. B. NEGARA Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Adapun negara memiliki 2 tugas utama, yaitu : 1.Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya. 2.Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara. a)Sifat-sifat Negara. Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah : 1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. 2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 3) Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. b) Bentuk Negara Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah¬daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah: Negara Kesatuan dan Negara Serikat. 1) Negara Kesatuan (Unitarisme) Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh permerintah dalam negara itu berada pada Pusat. 2) Negara Serikat (negara Federasi) Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksankaan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah : ( 1 ) Negara Dominion Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. (2) Negara Uni Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala negara. (3) Negara Protektorat lalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan Luar negeri. c) Unsur-unsur Negara Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1. Harus ada wilayahnya Setiap negara mesti mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di alas darat dan lautan). 2. Harus ada rakyatnya Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. 3. Harus ada pemerintahnya Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah. 4. Harus ada tujuannya Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting, Karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebnt. Tujuan Negara Republik Indonesia Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "'Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban Junia yang berdasarkan ..." 5. Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, Karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/ perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh Karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya. a) Sifat,sifat kedaulatan ( 1 ) Permanen Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara. (2) Absolut Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara. (3) Tidak terbagi-bagi Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi. (4) Tidak terbatas Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orangdan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali. (b) Sumber Kedaulatan 1) Teori Kedaulatan Tuhan 2) Teori Kedaulatan Rakyat 3) Teori Kedaulatan Negara 4) Teori Kedaulatan Hukum Sampai sekarang tidak ada kesepakatan di antara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada hukum. Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya lingkup hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Pentingnya mengadakan identifikasi terhadap berbagai arti hukum adalah untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran di dalam melakukan studi terhadap hokum, maupun di dalam penerapannya. Salah seorang di antara berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punah) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan. Dalam menjalankan kebijaksanaan, negara terikat pada norma¬norma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri : 1) Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia; 2) Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara, hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut : 1) Perlindungan terhadap hak asasi manusia; 2) Pemisahan kekuasaan; 3) Setiap tindakan pemerintahan hams didasarkan pada undang-undang; 4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya. C. PEMERINTAH Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. Pemerintah dalam arti luas : Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahandalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit : Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. 2. WARGANEGARA DAN NEGARA Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi : a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu : 1) Penduduk Warga Negara atau Warga negara 2) Penduduk bukan Warga negara b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. 1) Asas Kewarganegaraan Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu : (1) Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu : (a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula " Ins Sanguinis" (b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau " lus Soli". 2) Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain. 2) Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial. Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya. Meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahannya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak¬haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.

Bab 4 Pemuda Dan Sosialisasi

Bab 4 Pemuda Dan Sosialisasi 1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologi sangat problernatis, masa ini memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua. Dalam keadaan demikian, seringkali muncul perilaku menyirnpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran. ORIENTASI MENDUA Menurut Dr. Male adalah orientasi yang bertumpu pada harapan orang tua, masyarakat dan bangsa yang sering bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap peer (teman sebaya ), apakah itu lingkungan belajar (sekolah) atau di luar sekolah. PERAN MEDIA MASSA Semakin permisifnya masyarakat juga tercermin pada isi media yang beredar. Sementara masa remaja yang merupakan periode peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa, ditandai beberapa ciri. Ciri-ciri ini menyebabkan kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan mereka. Namun para tetua yang tadinya berfungsi sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap pesan-pesan yang diterima kini tidak berfungsi sedia kala. Sebagai jalan keluar ahli komunikasi ini melihat perlu adanya membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan menemukan, memilih, menggunakan dan mengevaluasi informasi. Di samping itu, juga dengan melakukan intervensi ke dalam lingkungan informasi mereka secara interpersonal. PERLU DIKEMBANGKAN Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentis, terpecah-pecah, dan disetiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Tafsiran-tafsiran klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya. Sudah tentu dan ditentukan oleh mutu pemikiran yang diwakili oleh generasi tua yang bersembunyi di balik tradisi. Dinamika pemuda tidak dilihat sebagai sebagian dari dinamika atau yang lebih tepat sebagian dari dinamika. 2.PEMUDA DAN IDENTITAS Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya. Lebih menarik lagi pada generasi ini mempunyai permasalahan-permasalahan yang sangat bervariasi. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan Landasan Idiil yaitu Pancasila, Landasan konstitusional yaitu UUD 1945, Landasan strategis yaitu Garis-garis besar haluan negara, Landasan Historis yaitu Sumpah pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945, Landasan normative yaitu etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat. Masalah dan Potensi Generasi Muda 1) Permasalah Generasi muda. Dalam rangka untuk memecahkan permasalahan generasi muda memerlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subyek pembangunan. 2) Potensi-potensi Generasi Muda Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Adanya idealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan. Factor lingkungan bagi pemuda dalam proses sosialisasi memegang peranan penting, karena dalam proses sosialisasi pemuda terus berlanjut dengan segala daya imitasi dan identitasnya. 3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN A. MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA Dinegeri ini pada umumnya para generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan dan potensi idenya. Para mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi baru dan dipacu untuk berlomba-lomba menciptakan sesuatu hal yang baru baik berupa ide/gagasan. Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada angkatan muda pada tingkatan SMP/SMA, dengan cara penyelenggara lomba karya ilmiah tingkat nasional oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi pengembagan masyarakat dan bangsa. Oleh Karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka. B. PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI Diperlukan kebijaksaan terarah dan terpadu didalam menangani masalah pendidikan ini. Rendahnya produktifitas rata-rata penduduk, banyaknya jumlah pencari kerja, kurangnya semangat kewiraswastaan, merupakan hal-hal yang memerlukan perhatian sungguh-sungguh. Sebagai suatu bangsa yang menetapkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia, maka pendidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan tujuan menurut Pancasila. Untuk itu maka diperlukan adanya perubahan-perubahan secara mendasar dan mendalam yang menyangkut persepsi, konsepsi serta norma-norma kependidikan dalam kaitannya dengan cita-cita bermasyarakat Pancasila. Walaupun pada saat ini system pendidikan mulai dikelola secara lebih terbuka dan memungkinkan diterapkannya inovasi teknologi serta perkembangan-perkembangan ilmu mutakhir, dan walaupun anggaran biaya-biaya kependidikan semakin hari semakin hari semakin bertambah sehingga telah merupakan jumlah yang cukup besar dibandingkan dengan biaya pembinaan sector lainnya, nampaknya persoalan yang tidak mudah dihadapi. Dalam arti inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda, pemuda khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting, karena berbagai alasan.